Informasi Kita » Info Blogger, Info Hukum » Koin Keadilan Itu Akhirnya Bebas
Koin Keadilan Itu Akhirnya Bebas
Berita tentang bebasnya Sang Koin Keadilan, Prita Mulyasari, dari jeratan hukum UU ITE, membuktikan mata Dewi Keadilan telah melihat dengan hati nurani dalam memutuskan sebuah kasus. Setidaknya, di tengah mirisnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, ternyata masih bisa kita temukan para Wakil Tuhan yang bekerja atas nama Tuhan dan Keadilan.
Kebebasan Prita, yang juga sekaligus merupakan simbol Perlawanan, bukanlah kemenangan Prita seorang, tetapi lebih dari itu merupakan kemenangan terhadap kebebasan berekspresi untuk menyatakan pendapat. Kebebasan Prita adalah Yurisprudensi yang bakal hidup di tengah globalisasi, tranparansi, dan modernisasi. Kebebasan Prita ibarat kemenangan Daud melawan Goliat.
Sungguhpun demikian, yang patut kita syukuri adalah UU ITE yang selama ini kita anggap momok bagi kalangan blogger untuk mencurahkan ide, pendapat, opini, mendadak mandul bagai tali lasso yang tak mampu menangkap seekor kuda. Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digunakan untuk menjerat Prita, tidak berdaya guna ketika Majelis hakim PN Tangerang menyatakan unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.Lebih lanjut, Majelis Hakim mendefinisikan bahwa “Isi email itu adalah fakta dan pengalaman yang dialami terdakwa dan bukanlah penghinaan atau pencemaran nama baik.
Seiring dengan pendapat hukum tersebut, di atas sudah seyogyanya UU ITE perlu direvisi. Jika tidak, dipastikan banyak menimbulkan masalah.
Semoga kebebasan Prita Mulyasari dari tuduhan pencemaran nama baik menjadi spirit untuk kita, khususnya para blogger untuk selalu eksis menoreh tinta kebenaran dalam setiap postingannya. Salam dan tetap semangat…
Filed under: Info Blogger, Info Hukum · Tags: kebebasan, prita, UU ITE, yurisprudensi
















Alhamdulillah… mudah-mudahan kita sebagai ‘penyalur pikiran’ juga makin luas berekspresi tapi dalam lingkup kewajaran dan norma
@Firyan : Betul, sob….kasus Prita dapat dijadikan sebagai pembelajaran sekaligus membuktikan bahwa kebebasan tuk menyatakan pendapat perlu disikapi secara bijak.