<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Informasi Kita</title>
	<atom:link href="http://maskaryo.info/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://maskaryo.info</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 Jan 2010 10:44:29 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Indonesia Juara Pertama Pengguna Twitter</title>
		<link>http://maskaryo.info/indonesia-juara-pertama-pengguna-twitter/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/indonesia-juara-pertama-pengguna-twitter/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 10:34:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Ngenet]]></category>
		<category><![CDATA[twitter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=364</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan data versi situs Sycomos, pengguna Twitter dari negara-negara asia mencapai 7.74% dari total pengguna Twitter di berbagai belahan dunia. Peringkat pertama pengguna Twitter di Asia diduduki oleh Indonesia dengan 2.34%, diikuti Jepang 1.47% dan India 0.97%.
Dalam perspektif global, lebih dari setengahnya berada di AS, disusul Inggris Raya (8.09%), Brazil (6.73%), Kanada (4.36%) dan Autralia (2.63%). Data ini berdasarkan hasil analisa terhadap 13 juta pengguna Twitter untuk rentang 16 Oktober 2009 hingga 16 December 2009.
Situs comScore melaporkan, total pengguna unik dari Twitter secara global mencapai 60 juta pengguna. Terkait hal itu, Fred Wilson dari Komunitas Twitter berpendapat,&#8221; Komunitas Twitter berjumlah 3 kali lipat dari Twitter.com. Komunitas Twitter merujuk pada penggunaan aplikasi diluar Twitter.com seperti  Tweetdeck atau Facebook.&#8221;

&#8220;Bila Anda berbicara tentang Twitter.com dan Anda berbicara tentang komunitas Twitter. Satu adalah situs dan lainnya merupakan bagian fundamental dari infrakstruktur internet, dan nantinya akan berkembang 3.5 kali lipat dari pencetusnya. Bahkan terus ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-365" title="logo twitter" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2010/01/logo-twitter.jpeg" alt="logo twitter" width="122" height="122" />Berdasarkan data versi situs Sycomos, <strong>pengguna Twitter</strong> dari negara-negara asia mencapai 7.74% dari total pengguna Twitter di berbagai belahan dunia. Peringkat pertama pengguna Twitter di Asia diduduki oleh <strong>Indonesia</strong> dengan 2.34%, diikuti Jepang 1.47% dan India 0.97%.<br />
Dalam perspektif global, lebih dari setengahnya berada di AS, disusul Inggris Raya (8.09%), Brazil (6.73%), Kanada (4.36%) dan Autralia (2.63%). Data ini berdasarkan hasil analisa terhadap 13 juta pengguna Twitter untuk rentang 16 Oktober 2009 hingga 16 December 2009.<br />
Situs comScore melaporkan, total pengguna unik dari Twitter secara global mencapai 60 juta pengguna. Terkait hal itu, Fred Wilson dari Komunitas Twitter berpendapat,&#8221; Komunitas Twitter berjumlah 3 kali lipat dari Twitter.com. Komunitas Twitter merujuk pada penggunaan aplikasi diluar Twitter.com seperti  Tweetdeck atau Facebook.&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-364"></span><br />
&#8220;Bila Anda berbicara tentang Twitter.com dan Anda berbicara tentang komunitas Twitter. Satu adalah situs dan lainnya merupakan bagian fundamental dari infrakstruktur internet, dan nantinya akan berkembang 3.5 kali lipat dari pencetusnya. Bahkan terus berkembang dan jauh lebih besar,&#8221; tegasnya kepada Sysomos.com, Selasa (26/1).<br />
Wilson berasumsi keberadaan komunitas Twitter yang mencapai 3 kali lipat dari Twitter.com, atau dengan cakupan data 60 juta pengguna di Twitter.com. Sedangkan jumlah komunitas Twitter bisa mencapai 180 juta pengguna. Bila digambungkan antara Twitter.com dan komunitas Twitter bisa mencapai 240 juta pengguna.<br />
Bila dibuatkan tabel yang menggabungkan laporan Sycomos, ComScore dan Komunitas Twitter Fred Wilson, total pengguna Twitter diseluruh dunia mencapai 240 juta pengguna. Indonesia merupakan negara Asia yang memiliki pengguna Twitter aktif sebanyak 5.6 juta pengguna, disusul Jepang (3.5 juta ) dan India (2.3 juta ).<br />
Malaysia yang merupakan negara dengan jumlah pengguna Twitter terbesar ke 6 di dunia hanya mencatat jumlah pengguna sebanyak 1.1 juta pengguna. Jadi, total pengguna Twitter aktif di Asia mencapai 18.6 juta pengguna.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/indonesia-juara-pertama-pengguna-twitter/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MA Buka Pelatihan Hakim TIPIKOR VIII</title>
		<link>http://maskaryo.info/ma-buka-pelatihan-hakim-tipikor-viii/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/ma-buka-pelatihan-hakim-tipikor-viii/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2010 15:43:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan hakim tipikor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=343</guid>
		<description><![CDATA[Di awal tahun 2010, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi. Pelatihan yang di pusatkan di Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, ini merupakan angkatan VIII yang sebelumnya pada Nopember 2009 Mahkamah Agung telah berhasil menggodok sekitar 140 Hakim Tipikor.
Berdasarkan Surat Keputusan No.01/PP.LATKIMKOR-VIII/2010 tanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani H.M. Taufik, SH.MH. selaku Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi, memanggil kepada para peserta pelatihan, melalui Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia guna mengikuti tes seleksi yang akan diselenggarakan pada 13 Januari 2010. Para peserta Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi nantinya akan diseleksi secara tertulis dan lisan.

Sertifikasi Pelatihan Hakim Tipikor VIII ini sedianya akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga akhir bulan Januari 2010. Dan untuk mengetahui peserta yang akan mengikuti seleksi dapat diunduh disini

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-medium wp-image-344" title="gedung-ma-baru" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2010/01/gedung-ma-baru-300x240.jpg" alt="gedung-ma-baru" width="199" height="160" />Di awal tahun 2010, <span style="color: #ff0000;">Mahkamah Agung</span> kembali menyelenggarakan <span style="color: #ff0000;">Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi</span>. Pelatihan yang di pusatkan di <strong>Pusdiklat </strong>Mahkamah Agung, Megamendung, ini merupakan angkatan VIII yang sebelumnya pada Nopember 2009 Mahkamah Agung telah berhasil menggodok sekitar 140<span style="color: #ff0000;"> Hakim Tipikor</span>.<br />
Berdasarkan Surat Keputusan No.01/PP.LATKIMKOR-VIII/2010 tanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani <span style="color: #ff0000;">H.M. Taufik, SH.MH.</span> selaku Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi, memanggil kepada para peserta pelatihan, melalui Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia guna mengikuti tes seleksi yang akan diselenggarakan pada 13 Januari 2010. Para peserta Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi nantinya akan diseleksi secara tertulis dan lisan.
</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-343"></span>Sertifikasi Pelatihan Hakim Tipikor VIII ini sedianya akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga akhir bulan Januari 2010. Dan untuk mengetahui peserta yang akan mengikuti seleksi dapat diunduh <a href="http://www.ziddu.com/download/8014927/panggilanpesertaTIPIKORVIII.zip.html">disini</a></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/ma-buka-pelatihan-hakim-tipikor-viii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Misteri Angka Dibalik Wafatnya Gus Dur</title>
		<link>http://maskaryo.info/misteri-angka-dibalik-wafatnya-gus-dur/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/misteri-angka-dibalik-wafatnya-gus-dur/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 14:32:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Info Mistik]]></category>
		<category><![CDATA[gus dur]]></category>
		<category><![CDATA[misteri angka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=339</guid>
		<description><![CDATA[Entah bagaimana mesti menerangkan kasus seperti ini, mendedah angka sebagai upaya melaraskan hal-hal yang bersifat mistik menjadi rasional. Inilah yang kemudian dialami beberapa orang ketika Gus Dur wafat.
Seperti dijelaskan oleh keluarga, Gus Dur meninggal pukul 18.45 WIB. Angka ini dijumlah dengan hitungan apapun ketemu angka 9. 1 plus 8 adalah 9, demikian juga dengan penjumlahan 4 dan 5 menjadi 9.
Secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut :
jam :18
menit : 45
tanggal : 30
bulan : 12
tahun : 09
Jika dicermati secara matematis, diperoleh angka yakni :
18*18= 324 =3+2+4= 9
45*45= 2025 =2+0+2+5= 9
30*30= 900 =9+0+0= 9
12*12= 144 =1+1+4= 9
09*09= 81 =8+1= 9
Apabila dikalikan jumlahnya juga 9
18*45*30*12*09= 2624400= 2+6+2+4+4+0+0= 18=1+8= 9
Selanjutnya untuk menjelaskan angka 18.45 coba buka Al-Qur’an pada surat ke 18 ayat 45, berbunyi ” Diibaratkan air hujan yang turun dari langit dan memberi kesejukan/perdamaian di bumi, kemudian kembali lagi ke sisi ALLAH dengan kuasa-NYA.
Apakah ini ada unsur  kebetulan?  Atau memang tersirat adanya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-340" title="gusdur" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2010/01/gusdur.jpeg" alt="gusdur" width="125" height="115" />Entah bagaimana mesti menerangkan kasus seperti ini, mendedah <span style="color: #ff0000;">angka</span> sebagai upaya melaraskan hal-hal yang bersifat mistik menjadi rasional. Inilah yang kemudian dialami beberapa orang ketika <span style="color: #ff0000;">Gus Dur</span> wafat.<br />
Seperti dijelaskan oleh keluarga,<span style="color: #ff0000;"> Gus Dur</span> meninggal pukul 18.45 WIB. Angka ini dijumlah dengan hitungan apapun ketemu<span style="color: #ff0000;"> angka 9</span>. 1 plus 8 adalah <span style="color: #ff0000;">9</span>, demikian juga dengan penjumlahan 4 dan 5 menjadi<span style="color: #ff0000;"> 9</span>.<br />
Secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut :<br />
jam :18<br />
menit : 45<br />
tanggal : 30<br />
bulan : 12<br />
tahun : 09<br />
Jika dicermati secara matematis, diperoleh angka yakni :<br />
18*18= 324 =3+2+4= 9<br />
45*45= 2025 =2+0+2+5= 9<br />
30*30= 900 =9+0+0= 9<br />
12*12= 144 =1+1+4= 9<br />
09*09= 81 =8+1= 9<br />
Apabila dikalikan jumlahnya juga 9<br />
18*45*30*12*09= 2624400= 2+6+2+4+4+0+0= 18=1+8= 9</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-339"></span>Selanjutnya untuk menjelaskan angka 18.45 coba buka Al-Qur’an pada surat ke 18 ayat 45, berbunyi ” Diibaratkan air hujan yang turun dari langit dan memberi kesejukan/perdamaian di bumi, kemudian kembali lagi ke sisi ALLAH dengan kuasa-NYA.<br />
Apakah ini ada unsur  kebetulan?  Atau memang tersirat adanya rekayasa dari yang Maha Kuasa?<br />
Sebagaimana kita ketahui  <span style="color: #ff0000;">Asmaul Husna</span> ada <span style="color: #ff0000;">99</span>, sedangkan <span style="color: #ff0000;">angka </span>9 adalah sebuah rahasia ALLAH, sebuah angka yang luar biasa rahasianya, penuh makna.  Angka sembilan adalah angka kesempurnaan bagi semua kelompok dan kalangan. Tak terkecuali di lingkungan warga nahdliyin. Angka sembilan juga menjadi misteri yang melingkupi kehidupan Gus Dur semasa hidup sampai akhir hayatnya.<br />
Gus Dur wafat dalam usia 69 tahun. Ini adalah sepasang angka yang berbentuk simetris dan menunjukan <span style="color: #ff0000;">angka 9</span>. Jika dibalik angkanya tetap 69. Tahun wafat pun 2009, <span style="color: #ff0000;">tahun kesembilan</span> di abad ke 21 ini.<br />
Nah, rupanya <span style="color: #ff0000;">angka 9 </span>selalu mewarnai hidupnya sejak muda, belajar berpolitik, dan akhirnya menjadi presiden. Gus Dur pertama kali melanglang buana ke luar negeri saat belajar di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir. Tahun berapa? 1963. 6 Plus 3 adalah 9.<br />
Pendidikan tuntas, <span style="color: #ff0000;">Gus Dur</span> pun memulai kiprahnya di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). NU adalah organisasi berlambang bintang 9. Bintang yang paling besar adalah simbol Nabi Muhammad SAW, kemudian bintang untuk 4 sahabat nabi dan bintang untuk 4 imam madzhab.<br />
<span style="color: #ff0000;">Gus Dur</span> pun mulai dikenal sebagai tokoh yang kritis dan menjadi Ketua Umum PBNU selama 3 periode. Gus Dur bahkan berani berseberangan dengan ICMI yang dinilainya sektarian dan mendukung Presiden Soeharto. Dia lalu membentuk Forum Demokrasi dengan mengumpulkan intelektual dan berbagai tokoh komunitas religius. Ada 45 orang yang dihimpun Gus Dur. 4 Plus 5, kita kembali bertemu <span style="color: #ff0000;">angka 9</span>.<br />
Kiprah politiknya kian cemerlang dengan membidani lahirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahkan Gus Dur menjadi Ketua Dewan Syuro. Lambang PKB adalah bola dunia yang dilingkari 9 bintang. Saat Gus Dur wafat, PKB sedang memiliki 27 kursi di DPR RI untuk periode 2009-2014. 2 plus 7, lagi-lagi <span style="color: #ff0000;">angka sembilan</span>.<br />
PKB juga yang kemudian menjadi kendaraan politis Gus Dur untuk menjadi Presiden RI. Tahunnya adalah 1999, kombinasi 2 angka 9. Tanpa diduga sebelumnya, Sidang Umum MPR meloloskan Gus Dur sebagai presiden keempat mengalahkan Megawati Soekarnoputri setelah pemilu pertama di era Reformasi. Jabatan presiden menjadi puncak karir politik Gus Dur.<br />
Demikianlah ulasan <span style="color: #ff0000;">misteri angka </span>dibalik wafatnya <span style="color: #ff0000;">K.H. Abdurrahman Wahid</span> atau dikenal dengan sebutan <span style="color: #ff0000;">Gus Dur.</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/misteri-angka-dibalik-wafatnya-gus-dur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koin Keadilan Itu Akhirnya Bebas</title>
		<link>http://maskaryo.info/koin-keadilan-itu-akhirnya-bebas/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/koin-keadilan-itu-akhirnya-bebas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 15:29:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Blogger]]></category>
		<category><![CDATA[Info Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[yurisprudensi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=330</guid>
		<description><![CDATA[Berita tentang bebasnya Sang Koin Keadilan, Prita Mulyasari, dari jeratan hukum UU ITE, membuktikan mata Dewi Keadilan telah melihat dengan hati nurani dalam memutuskan sebuah kasus. Setidaknya, di tengah mirisnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, ternyata masih bisa kita temukan para Wakil Tuhan yang bekerja atas nama Tuhan dan Keadilan.
Kebebasan Prita, yang juga sekaligus merupakan simbol Perlawanan, bukanlah kemenangan Prita seorang, tetapi lebih dari itu merupakan kemenangan  terhadap kebebasan berekspresi untuk menyatakan pendapat. Kebebasan Prita adalah Yurisprudensi yang bakal hidup di tengah globalisasi, tranparansi, dan modernisasi. Kebebasan Prita ibarat kemenangan Daud melawan Goliat.
Sungguhpun demikian, yang patut kita syukuri adalah UU ITE yang selama ini kita anggap momok bagi kalangan blogger untuk mencurahkan ide, pendapat, opini, mendadak mandul bagai tali lasso yang tak mampu menangkap seekor kuda. Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digunakan untuk menjerat Prita, tidak berdaya guna ketika Majelis hakim PN Tangerang menyatakan unsur pencemaran nama ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-331" title="kebebasan" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/kebebasan.jpeg" alt="kebebasan" width="169" height="130" />Berita tentang bebasnya<span style="color: #ff0000;"> Sang Koin Keadilan</span>, <span style="color: #ff0000;">Prita Mulyasari</span>, dari jeratan hukum <span style="color: #ff0000;">UU ITE</span>, membuktikan mata <span style="color: #ff0000;">Dewi Keadilan</span> telah melihat dengan hati nurani dalam memutuskan sebuah kasus. Setidaknya, di tengah mirisnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, ternyata masih bisa kita temukan para Wakil Tuhan yang bekerja atas nama Tuhan dan Keadilan.<br />
Kebebasan <span style="color: #ff0000;">Prita</span>, yang juga sekaligus merupakan simbol Perlawanan, bukanlah kemenangan Prita seorang, tetapi lebih dari itu merupakan kemenangan  terhadap kebebasan berekspresi untuk menyatakan pendapat. <span style="color: #ff0000;">Kebebasan Prita</span> adalah <span style="color: #ff0000;">Yurisprudensi</span> yang bakal hidup di tengah globalisasi, tranparansi, dan modernisasi. Kebebasan Prita ibarat kemenangan <span style="color: #ff0000;">Daud melawan Goliat</span>.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-330"></span>Sungguhpun demikian, yang patut kita syukuri adalah <span style="color: #ff0000;">UU ITE </span>yang selama ini kita anggap momok bagi kalangan blogger untuk mencurahkan ide, pendapat, opini, mendadak mandul bagai tali lasso yang tak mampu menangkap seekor kuda. Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digunakan untuk menjerat Prita, tidak berdaya guna ketika Majelis hakim PN Tangerang menyatakan unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.Lebih lanjut, Majelis Hakim mendefinisikan bahwa &#8220;Isi email itu adalah fakta dan pengalaman yang dialami terdakwa dan bukanlah  penghinaan atau pencemaran nama baik.<br />
Seiring dengan pendapat hukum tersebut, di atas sudah seyogyanya UU ITE perlu direvisi. Jika tidak, dipastikan banyak menimbulkan masalah.<br />
Semoga kebebasan <span style="color: #ff0000;">Prita Mulyasari </span>dari tuduhan pencemaran nama baik menjadi spirit untuk kita, khususnya para blogger untuk selalu eksis menoreh tinta kebenaran dalam setiap postingannya. Salam dan tetap semangat…</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/koin-keadilan-itu-akhirnya-bebas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keunikan Kaidah Hukum Di Berbagai Negara</title>
		<link>http://maskaryo.info/keunikan-kaidah-hukum-di-berbagai-negara/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/keunikan-kaidah-hukum-di-berbagai-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 03:42:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kaidah hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=328</guid>
		<description><![CDATA[Kaidah hukum atau norma-norma hukum itu bersifat universal, artinya setiap Negara sudah barang tentu berbeda kaidah hukumnya dengan Negara yang lain. Hal ini biasanya terpengaruh pada kehidupan adat istiadatnya. Dan tak jarang apabila kita coba mencermati kaidah hukum dari beberapa Negara timbul hal-hal yang berifat unik dan terkesan lucu. Mau tahu lebih lanjut tentang kaidah hukum atau norma-norma hukum yang berlaku di beberapa Negara, simak di bawah ini :
THAILAND :
Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam.
FILIPINA :
Untuk mengurangi tingkat kemacatan lalu lintas kota Manila, ditetapkan bahwa: Kendaraan bernomor akhir 1 atau 2 tidak diizinkan beroperasi di hari Senin. Sedangkan angka 3 &#38; 4 tidak boleh di hari Selasa, 5 &#38; 6 tidak boleh di hari Rabu, 7 &#38; 8 tidak boleh di hari Kamis, 9 &#38; 0 tidak boleh di hari Jumat. Peraturan ini berlaku sejak pukul 07.00 pagi setiap harinya.

SWISS :

Dilarang berkebun di hari minggu. Alasannya: BERISIK!!!
Walau warga Swiss ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff0000;"><img class="alignleft size-full wp-image-227" title="monyet-malu" src="http://infohukum.co.cc/wp-content/uploads/2009/12/monyet-malu.jpeg" alt="monyet-malu" width="148" height="147" /><span style="color: #ff6600;">Kaidah hukum</span> </span>atau norma-norma hukum itu bersifat universal, artinya setiap Negara sudah barang tentu berbeda kaidah hukumnya dengan Negara yang lain. Hal ini biasanya terpengaruh pada kehidupan adat istiadatnya. Dan tak jarang apabila kita coba mencermati <span style="color: #ff6600;">kaidah hukum </span>dari beberapa Negara timbul hal-hal yang berifat unik dan terkesan <span style="color: #ff6600;">lucu</span>. Mau tahu lebih lanjut tentang <span style="color: #ff6600;">kaidah hukum</span> atau norma-norma hukum yang berlaku di beberapa Negara, simak di bawah ini :<br />
<span style="color: #ff6600;">T<span style="color: #ff6600;">HAILAND</span></span> :<br />
Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam.<br />
<span style="color: #ff6600;">FILIPINA</span> :<br />
Untuk mengurangi tingkat kemacatan lalu lintas kota Manila, ditetapkan bahwa: Kendaraan bernomor akhir 1 atau 2 tidak diizinkan beroperasi di hari Senin. Sedangkan angka 3 &amp; 4 tidak boleh di hari Selasa, 5 &amp; 6 tidak boleh di hari Rabu, 7 &amp; 8 tidak boleh di hari Kamis, 9 &amp; 0 tidak boleh di hari Jumat. Peraturan ini berlaku sejak pukul 07.00 pagi setiap harinya.
</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-328"></span><span style="color: #ff6600;">SWISS </span>:</p>
<ul>
<li>Dilarang berkebun di hari minggu. Alasannya: BERISIK!!!</li>
<li>Walau warga Swiss dilarang menjual, membeli, menyelundupkan, dan memproduksi minuman beralkohol, tapi mereka diizinkan untuk mengkonsumsinya.</li>
<li>Dilarang menari dan minum di waktu bersamaan.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">SWEDIA</span> :</p>
<ul>
<li> Dilarang mengecat rumah tanpa ijin dari pemerintah dan harus menggunakan cat yang sudah mendapat sertifikat / ijin dari pemerintah.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">KOREA SELATAN</span> :</p>
<ul>
<li> Para polisi wajib melaporkan jumlah uang suap yang mereka terima dari para pengendara yang mereka tilang.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">SINGAPURA</span> :</p>
<ul>
<li>Dilarang menjual Permen karet di Singapura.</li>
<li>Dilarang berjalan tanpa busana (bugil)</li>
<li>Tidak menyiram setelah buang air di toilet, dapat dikenakan denda.</li>
<li>Jika Anda tertangkap basah meludah sebanyak 3X, Anda diwajibkan membersihkan jalan di hari Minggu dengan menenteng tulisan di dada &#8220;I am a Litterer&#8221; (Saya seorang Peludah)</li>
<li> e. Dilarang pipis di dalam lift / elevator</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">UNITED KINGDOM</span> :</p>
<ul>
<li>Dilarang menjual sayuran di hari minggu (kecuali wortel).</li>
<li>Wanita dilarang makan coklat di tempat umum.</li>
<li>Mengambil barang yang dibuang, dapat diancam hukuman Pidana Terorisme.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">MEKSIKO </span>:</p>
<ul>
<li>Wanita yang bekerja di kantor pemerintahan dilarang mengenakan rok mini atau pakaian yang dapat &#8220;memprovokasi&#8221; rekan kerja selama jam kerja.</li>
<li>Dilarang memaki di tempat umum.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">ITALIA</span> :</p>
<ul>
<li>Pria yang mengenakan rok mini di tempat umum dikenakan hukuman kurungan.</li>
<li>Memukul orang dengan kepalan tangan diancam hukum pidana penganiayaan. Tapi menghajar orang dengan meja dan kursi dapat dianggap membela diri.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">AUSTRALIA</span> :</p>
<ul>
<li>Anak-anak berusia di atas 18 tahun (dibawah 21) dilarang membeli rokok, tapi diizinkan merokok. (LHO ??!!)</li>
<li>Dilarang mengangkat telepon pada deringan pertama. (KENAPA DILARANG SIIIH&#8230;GA PENTING LAGEE)</li>
<li>Hanya Petugas Listrik berizin yang boleh mengganti lampu rumah.</li>
<li>Dilarang mengenakan celana Hot Pink di hari minggu. (huahahahaha. .)</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">YUNANI</span> :</p>
<ul>
<li> Dilarang mengenakan topi di stadium olahraga, karena dapat mengganggu pandangan orang lain.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">CHINA</span> :</p>
<ul>
<li> Hanya anak cerdas yang boleh kuliah (dan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah ujian Negara yang diterimanya) .</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">KANADA</span> :</p>
<ul>
<li>Dilarang mencopot plester luka di tempat umum.</li>
<li>Dilarang menyirami tananam di kebun saat sedang hujan.</li>
<li>Dilarang pipis di semua tempat di Kanada (kecuali toilet rumah Anda sendiri). (trus kalo kebelet gimana? aneh deh&#8230;)</li>
<li>Dilarang memanjat pohon.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">PERANCIS</span> :</p>
<ul>
<li>Dilarang berciuman di kereta bawah tanah.</li>
<li>Dilarang menamai babi peliharaan Anda &#8220;Napoleon&#8221;.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">ISRAEL</span> :</p>
<ul>
<li>Dilarang memelihara babi di tanah Israel. Orang yang melakukannya akan ditembak mati.</li>
<li>Dilarang ngupil di hari Sabat (Sabtu / Minggu). (rupanya ngupil juga perlu istirahat pas weekend )</li>
<li>Dilarang naik sepeda, kecuali punya izin mengendarai sepeda.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">AMERIKA</span> :<br />
<span style="color: #ff6600;">1.</span><span style="color: #ff6600;"> ARIZONA</span> :</p>
<ul>
<li>Pemerintah Arizona melarang para pemburu melakukan aktivitas pemburuan onta di Arizona. (Masalahnya: Onta tidak hidup / tidak ada di Arizona. Lalu buat apa memberlakukan undang-undang itu?</li>
<li>Dilarang menirukan gaya Pendeta / Pastor setempat.</li>
<li>Dilarang mengendarai mobil tanpa sepatu.</li>
<li>Dilarang bermain domino di hari Minggu.</li>
<li>Dilarang memakai kumis palsu di gereja.</li>
<li>Hukuman mati diberlakukan bagi siapapun yang menaburkan garam di atas rel kereta api.</li>
<li>Dilarang mengendarai mobil dengan mata tertutup.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">2.</span><span style="color: #ff6600;"> ALASKA</span> :</p>
<ul>
<li>Dilarang memfoto beruang yang lagi tidur.</li>
<li>Dilarang mengikat anjing peliharaan di atas kap / atap mobil.</li>
<li>Dilarang memberi minum bir pada rusa.</li>
<li>Dilarang berjalan-jalan sambil membawa busur dan anak panah.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">3.</span><span style="color: #ff6600;"><span style="color: #ff6600;"> </span>ARKANSAS</span> :</p>
<ul>
<li>Pria diizinkan memukuli istrinya, tapi tidak boleh lebih dari 1 kali sebulan. (WHAT??!!)</li>
<li>Dilarang memelihara buaya di dalam bathtub. (idiiih&#8230;. Siapa juga yg mau????)</li>
<li>Pria dan wanita yang ketahuan saling menggoda di tengah jalan, akan dikenakan 30 hari penjara.</li>
<li>Dilarang membawa sapi berjalan-jalan di jalan utama setelah lewat jam 1 dini hari di hari Minggu.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">4. CALIFORNIA</span> :</p>
<ul>
<li>Binatang peliharaan dilarang dibiarkan berhubungan intim di sekitar lokasi sekolah, taman, dan tempat ibadah.</li>
<li>Wanita dilarang mengendarai mobil mengenakan daster.</li>
<li>Mobil tanpa pengemudi dilarang ngebut di jalan</li>
<li>Dilarang bersepeda di kolam renang.</li>
<li>Dilarang mengenakan sepatu boot koboi, kecuali Anda memelihara sapi minimal 2 ekor.</li>
<li>Dilarang memelihara binatang berwarna hijau dan berbau menyengat.</li>
<li>Dilarang bermain bowling di trotoar.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">5. COLORADO</span> :</p>
<ul>
<li>Dilarang berdebat dengan polisi, kecuali kendaraan Anda dihentikan olehnya.</li>
<li>Dilarang mendirikan bangunan di tengah jalan.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">6. CONNECTICUT</span></p>
<ul>
<li>Dilarang mengendarai sepeda dengan kecepatan lebih dari 90 km / jam.</li>
<li>Pria dilarang mencium istrinya di hari Minggu.</li>
<li>Mobil pemadam kebakaran tidak diizinkan ngebut lebih dari 40 km/jam, walau sedang menuju ke lokasi kebakarang sekalipun.</li>
<li>Penata rias / kecantikan dilarang bersiul, berdendang, ataupun bernyanyi saat melayani pelanggan.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">7. FLORIDA</span> :</p>
<ul>
<li>Konstitusi Negara menjamin babi-babi hamil bebas dari ancaman penjara, untuk tindakan apapun yang mereka lakukan.</li>
<li>Denda akan diberikan pada wanita yang tertidur saat rambutnya di-hair dryer, kecuali dia adalah pemilik salon.</li>
<li>Dilarang bernyanyi di depan umum sambil mengenakan pakaian renang.</li>
<li>Dilarang kentut di tempat umum setelah jam 6 sore.</li>
<li>Dilarang memecahkan piring dan gelas lebih dari 3 buah sehari.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">8. NEW YORK :</p>
<ul>
<li>Dilarang menyapa orang sambil ngupil.</li>
<li>Dilarang mengenakan sandal setelah lewat jam 10 malam.</li>
<li>Pria dilarang keluar dengan mengenakan jaket dan celana yang gak matching.</li>
<li>Pria dilarang keluar rumah topless (tidak mengenakan baju atasan). (FYI: Ini adalah hukum tertua di New York karena telah diberlakukan sejak tahun 1900.)</li>
<li>Dilarang menyeruput sup.</li>
<li>Dilarang makan sambil berenang di lautan.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ff6600;">9. WASHINGTON</span> :</p>
<ul>
<li>Dilarang menyusui anak di tempat umum.</li>
<li>Dilarang menari dan minum di waktu bersamaan.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/keunikan-kaidah-hukum-di-berbagai-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istilah IT Ternyata Berbau Porno</title>
		<link>http://maskaryo.info/istilah-it-ternyata-berbau-porno/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/istilah-it-ternyata-berbau-porno/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 12:07:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Iptek]]></category>
		<category><![CDATA[Sekilas Info]]></category>
		<category><![CDATA[IT]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=322</guid>
		<description><![CDATA[IT (Information Technology) telah melahirkan beberapa istilah yang tanpa disadari ternyata berbau porno. Terlebih istilah IT ini kerap begitu akrab di telinga karena telah mereduksi dalam tatanan bahasa Indonesia, dan menjadikannya sebagai idiom pada renah IT. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar istilah IT jangan diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia terutama bagi anak-anak, sebab akan mengarah kepada hal-hal yang berbau porno.
Jika Anda tidak percaya, simak contoh di bawah ini :
1. Hardware: Barang Keras
2. Software: Barang Lembut
3. Joystik: Batang Gembira
4. Plug &#38; Play: Colok &#38; Main
5. Port: Lubang
6. Server: Pelayan
7. Client: Pelanggan
Sekarang kita coba kata-kata di atas dirangkai dalam satu kalimat, seperi ini i:
&#8220;The server provides a plug and play service for the clients using either hardware and software joystik.
Just plug the joystik into the server port and enjoy it&#8221;
Maka akan diperoleh terjemahan bebasnya kira-kira seperti ini :
&#8220;Pelayan itu menyediakan layanan colok dan main untuk pelanggannya dengan menggunakan batang gembira ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><img class="alignleft size-full wp-image-323" title="sinpase-malu" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/sinpase-malu.jpeg" alt="sinpase-malu" width="204" height="194" />IT (Information Technology)</span> telah melahirkan beberapa<span style="color: #ff0000;"> istilah</span> yang tanpa disadari ternyata <span style="color: #ff0000;">berbau porno</span>. Terlebih istilah <span style="color: #ff0000;">IT </span>ini kerap begitu akrab di telinga karena telah mereduksi dalam tatanan bahasa Indonesia, dan menjadikannya sebagai idiom pada renah IT. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar istilah IT jangan diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia terutama bagi anak-anak, sebab akan mengarah kepada hal-hal yang berbau <span style="color: #ff0000;">porno</span>.<br />
Jika Anda tidak percaya, simak contoh di bawah ini :<br />
1. Hardware: Barang Keras<br />
2. Software: Barang Lembut<br />
3. Joystik: Batang Gembira<br />
4. Plug &amp; Play: Colok &amp; Main<br />
5. Port: Lubang<br />
6. Server: Pelayan<br />
7. Client: Pelanggan</p>
<p><span id="more-322"></span>Sekarang kita coba kata-kata di atas dirangkai dalam satu kalimat, seperi ini i:</p>
<blockquote><p>&#8220;The server provides a plug and play service for the clients using either hardware and software joystik.<br />
Just plug the joystik into the server port and enjoy it&#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Maka akan diperoleh terjemahan bebasnya kira-kira seperti ini :</p>
<blockquote><p>&#8220;Pelayan itu menyediakan layanan colok dan main untuk pelanggannya dengan menggunakan batang gembira jenis keras atau lembut. Cukup dengan mencolokkan batang gembira itu ke lubang pelayan dan nikmati&#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Nah, sekarang bagaimana menurut Anda? Benarkan <span style="color: #ff0000;">istilah IT itu berbau porno</span>?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/istilah-it-ternyata-berbau-porno/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Nonaktifkan Profile Facebook</title>
		<link>http://maskaryo.info/tips-nonaktifkan-profile-facebook/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/tips-nonaktifkan-profile-facebook/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 11:10:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Blogger]]></category>
		<category><![CDATA[facebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=292</guid>
		<description><![CDATA[Suatu ketika seorang teman bertanya pada saya, &#8220;Mas&#8230;gimana sih cara agar fesbuk saya di hapus?&#8221; Lantas saya balik bertanya, &#8220;Kok minta dihapus? Emangnya kenapa?&#8221; Teman saya itu, kebetulan berjenis cewe menuturkan bahwa banyak orang yang tidak dikenal meng-Add- fesbuknya. Awalnya sih teman saya ini merasa senang karena memiliki banyak sahabat. Tetapi lama kelamaan ia merasa tak lagi nyaman berfesbuk ria lantaran banyak komentar-komentar yang kurang sedap dibaca.
Nah, kebetulan saya punya tips untuk menonaktifkan profile di Facebook yang saya dapat dari sahabat blogger saya yang tinggal Pontianak namanya Dwi Wahyudi, SE.
Oke, bro&#8230;kita segera bahas tips tersebut :
Langkah 1  :  Log In ke akun Facebook
Langkah 2  :  Pada tampilan awal facebook, klik menu Settings dan pilih menu Privacy Settings.

Langkah 3  :  Pilih option Profile Information

Langkah 4  :  Pada option Personal Info, klik menu yang terdapat di sebelah kanan dan pilih Customize

Langkah 5  : ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><img class="alignleft size-medium wp-image-299" title="facebook-logo" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/facebook-logo-300x142.jpg" alt="facebook-logo" width="249" height="118" />Suatu ketika seorang teman bertanya pada saya, &#8220;Mas&#8230;gimana sih cara agar fesbuk saya di hapus?&#8221; Lantas saya balik bertanya, &#8220;Kok minta dihapus? Emangnya kenapa?&#8221; Teman saya itu, kebetulan berjenis cewe menuturkan bahwa banyak orang yang tidak dikenal meng-Add- fesbuknya. Awalnya sih teman saya ini merasa senang karena memiliki banyak sahabat. Tetapi lama kelamaan ia merasa tak lagi nyaman berfesbuk ria lantaran banyak komentar-komentar yang kurang sedap dibaca.<br />
Nah, kebetulan saya punya tips untuk menonaktifkan profile di Facebook yang saya dapat dari sahabat blogger saya yang tinggal Pontianak namanya<a href="http://bloggerborneo.com/cara-menonaktifkan-profil-di-facebook.html"><strong> Dwi Wahyudi, SE</strong></a>.<br />
Oke, bro&#8230;kita segera bahas tips tersebut :</p>
<p style="text-align: justify"><span id="more-292"></span>Langkah 1  :  Log In ke akun <a href="http://facebook.com">Facebook</a><br />
Langkah 2  :  Pada tampilan awal facebook, klik menu Settings dan pilih menu <strong>Privacy Settings</strong>.<br />
<img class="alignnone size-medium wp-image-293" title="01" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/01-300x107.jpg" alt="01" width="300" height="107" /><br />
Langkah 3  :  Pilih option <strong>Profile Information</strong><br />
<img class="alignnone size-medium wp-image-294" title="02" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/02-300x220.jpg" alt="02" width="300" height="220" /><br />
Langkah 4  :  Pada option Personal Info, klik menu yang terdapat di sebelah kanan dan pilih <strong>Customize</strong><br />
<img class="alignnone size-medium wp-image-295" title="03" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/03-300x146.jpg" alt="03" width="300" height="146" /><br />
Langkah 5  :  Terdapat 2 menu pilihan yaitu <strong>Make This Visible To</strong> untuk menentukan siapa-siapa saja yang bisa mengakses profil kita dan Hide This From untuk menentukan siapa-siapa saja yang tidak bisa mengakses profil kita.<br />
<img class="alignnone size-medium wp-image-297" title="04" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/04-300x166.jpg" alt="04" width="300" height="166" /></p>
<p>Pada kasus ini saya mencontohkan bahwa yang bisa melihat profil kita adalah kita sendiri, untuk itu tentukan pilihan ke<strong> Only Me.</strong>
</p>
<p style="text-align: justify"><img class="alignnone size-medium wp-image-296" title="05" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/05-300x121.jpg" alt="05" width="300" height="121" /></p>
<p>Nah, dilihat dari gambar diatas status profil kita adalah Only Me. Sekarang data-data profil diri kita tidak bisa diakses oleh siapapun kecual kita sendiri si pemilik akun <strong>facebook</strong> tersebut. Oke, selamat mencoba…</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/tips-nonaktifkan-profile-facebook/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koin Prita dan Simbol Perlawanan</title>
		<link>http://maskaryo.info/koin-prita-dan-simbol-perlawanan/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/koin-prita-dan-simbol-perlawanan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 07:34:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Blogger]]></category>
		<category><![CDATA[Info Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Koin Peduli Prita]]></category>
		<category><![CDATA[koin prita]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=286</guid>
		<description><![CDATA[Receh bagi orang-orang berkantong tebal mungkin hanya sebagai pelengkap saja, dan dipandang sebelah mata. Lihat saja mereka yang bermobil selalu menyimpan koin recehan di daskboard. Sementara bagi sebagian orang yang hidupnya pas-pasan uang recehan mempunyai makna yang sangat siginifikan.
Dalam kenyataannya, receh yang selama ini kita anggap sebagai pelengkap atau bernominal paling kecil, ternyata mampu mengubah posisinya yang semula inferior menjadi superior ketika koin recehan itu diikat dalam sebuah aksi penggalangan yang kita kenal dengan gerakan Koin Peduli Prita (http://koinkeadilan.com).
Gerakan civil society
Mengikuti perkembangan kasus Prita Mulyasari yang dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS. Omni Internasional Tangerang sungguh menarik. Menarik karena menyita perhatian lapisan masyarakat sekaligus mampu mengundang simpati yang diaktualisasikan dalam bentuk Posko Koin Peduli Prita. Gerakan yang dimotori Endah Nasution dan kawan-kawan yang merupakan komunitas penggiat dunia maya ini pada awal dibentuk adalah untuk merespon putusan Pengadilan Tinggi Banten No.71/PDT/2009/PT Banten yang mengharuskan Prita membayar ganti rugi sebesar ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><img class="alignleft size-medium wp-image-287" title="koin-prita" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/koin-prita-199x300.jpg" alt="koin-prita" width="189" height="200" />Receh bagi orang-orang berkantong tebal mungkin hanya sebagai pelengkap saja, dan dipandang sebelah mata. Lihat saja mereka yang bermobil selalu menyimpan koin recehan di daskboard. Sementara bagi sebagian orang yang hidupnya pas-pasan uang recehan mempunyai makna yang sangat siginifikan.<br />
Dalam kenyataannya, receh yang selama ini kita anggap sebagai pelengkap atau bernominal paling kecil, ternyata mampu mengubah posisinya yang semula inferior menjadi superior ketika koin recehan itu diikat dalam sebuah aksi penggalangan yang kita kenal dengan gerakan <strong>Koin Peduli Prita</strong> (http://koinkeadilan.com).<br />
<strong>Gerakan civil society</strong><br />
Mengikuti perkembangan <strong>kasus Prita</strong> Mulyasari yang dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS. Omni Internasional Tangerang sungguh menarik. Menarik karena menyita perhatian lapisan masyarakat sekaligus mampu mengundang simpati yang diaktualisasikan dalam bentuk Posko <strong>Koin Peduli Prita</strong>. Gerakan yang dimotori Endah Nasution dan kawan-kawan yang merupakan komunitas penggiat dunia maya ini pada awal dibentuk adalah untuk merespon putusan Pengadilan Tinggi Banten No.71/PDT/2009/PT Banten yang mengharuskan Prita membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Dengan rincian kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta yakni, PT Sarana Mediatama Internasional selaku pengugat I, Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku pengugat II, Rp 10 juta dan dokter Grace Hilza selaku pengugat III, Rp 10 juta.</p>
<p style="text-align: justify"><span id="more-286"></span>Dalam kiprahnya gerakan <strong>Koin Peduli Prita</strong> ini ternyata mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Tak hanya para blogger Indonesia, dari masyarakat kelas bawah sampai para elit politik pun ikut mendukung dan memberikan sumbangan. Semarak pengumpulan koin ini boleh dibilang sangat fenomenal. Hal ini dapat diketahui dari hasil pengumpulan koin yang berhasil dihimpun di Posko Keadilan, hingga pukul 22.00 WIB (15/12/09) tercatat sebanyak Rp 414 juta. Angka tersebut jelas melebihi nilai gugatan perdata yang divonis oleh Pengadilan Tinggi Banten.<br />
Berdasarkan fakta di atas, cukup menggelitik pertanyaan bagi kita adalah ada gerangan apa sesungguhnya yang terjadi dibalik kasus Prita ini, hingga antusias masyarakat demikian besar merebut simpati dari seorang Prita?  Budayawan sekaligus penulis kolom, esai, dan novel Mohammad Sobary mengatakan, fenomena koin untuk Prita adalah simbol sebuah solidaritas yang kuat. Masyarakat melihat Prita sebagai simbol yang lemah, korban ketidakadilan. Makanya, batin dan simpati masyarakat pun mengkristal.</p>
<blockquote><p>“Dengan koin, semua golongan bisa menunjukan kekuatan. Mau kaya, miskin, pengusaha, pemulung semua bisa menjadi kekuatan. Meski hanya koin, namun koin itu simbol soliditas yang kuat, solidaritas yang besar. Makanya jangan melecehkan apa yang receh. Jangan sesekali anggap &#8216;receh&#8217; uang receh,&#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align: justify"><strong>Simbol Ketidakadilan</strong><br />
Faktor apakah yang menyebabkan kasus Prita dikategorikan sebagai simbol Ketidakadilan? Mencermati lebih bijak kasus yang dihadapi Prita sebenarnya tak ada yang luar biasa. Hanya saja, menurut Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya Henry Subyakto Kasus Prita ini menjadi perhatian publik karena ada unsur motherhood syndrome bahwa seorang ibu dengan dua anak ditahan, hal tersebut menimbulkan empati dari masyarakat.</p>
<blockquote><p>&#8220;Problemnya ada pada penahanan sebagai penerapan hukum KUHAP. Kejaksaan tidak salah, hanya tidak bijak menerapkan hukum. Seharusnya Prita jangan ditahan dulu karena belum tentu melanggar UU ITE,&#8221; katanya.</p></blockquote>
<p style="text-align: justify">Meski demikian, ada faktor yang lebih esensial yang menjadikan kasus Prita sebagai simbol Ketidakadilan, simbol perlawanan maskarakat kecil atas perlakuan sewenang-wenang yang diperlihatkan oleh aparat hukum. Terbukti, betapa sigap dan cepatnya reaksi aparat hukum, baik penyidik, penyelidik dan pengadilan berupaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Kesigapan aparat hukum dalam menjalankan tugasnya memang patut diancungi jempol. Hanya saja, yang patut dipertanyakan selanjutnya adalah apakah para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya itu telah sesuai dengan prosedur dan mekanismenya? Saya tidak ingin terlibat dalam pembicaraan teknis prosedural lembaga penyidik maupun penyelidik, akan tetapi dari beberapa pemberitaan yang mencuat ke permukaan terbetik kabar, bahwa okum penyidik dan oknum Jaksa yang menangani kasus Prita sempat diperiksa. Ini dapat dijadikan sebagai indikator adanya sesuatu yang tidak lazim ketika melaksanakan dan menangani sebuah kasus. Pertanyaan pun kemudian bergulir ke arah prasangka buruk, mengapa para penegak hukum itu demikian ngotot agar Prita segera ditahan? Jawaban apriori mungkin mengarah kepada kedudukan si Pelapor yang notabene adalah Sang Pengusaha (RS.Omni Internasional). Sementara disatu sisi korban adalah seorang ibu muda yang notabene warga biasa.<br />
<img class="alignleft size-full wp-image-288" title="prita-di-pengadilan" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/12/prita-di-pengadilan.jpeg" alt="prita-di-pengadilan" width="141" height="94" />Meskipun pihak <strong>RS.Omni Internasional </strong>mencabut gugatan perdatanya dan membuka pintu damai dengan Prita, bukan berarti persoalan hukum berhenti sampai disini. Sebaliknya, Prita harus bersiap-siap menghadapi tuntutan pidana yang ancaman hukumannya lebih dahsyat. Pada frase ini, maka disinilah letak pertarungan yang sesungguhnya antara warga sipil sebagai pencari keadilan dengan pihak Pemerintah in casu Kejaksaan Negeri sebagai Penuntut Umum.<br />
Penerapan <strong>Undang-Undang ITE (UU ITE)</strong> yang dijadikan dasar sebagai perangkap untuk menjerat Prita agaknya tengah diuji coba dalam kasus ini. Mengingat <strong>UU ITE</strong> lahir dalam suasana pro dan kontra, mampukah para Hakim mengemban tugasnya sebagai<strong> Wakil Tuhan</strong> di bumi ini, melahirkan putusan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum? Kita tunggu saja episode berikutnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/koin-prita-dan-simbol-perlawanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Alien Ternyata Sudah Ada Di Bumi</title>
		<link>http://maskaryo.info/alien-ternyata-sudah-ada-di-bumi/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/alien-ternyata-sudah-ada-di-bumi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Nov 2009 03:16:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekilas Info]]></category>
		<category><![CDATA[alien]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=279</guid>
		<description><![CDATA[Ilmuwan Bulgaria menyatakan, alien atau makhluk luar angkasa sudah ada di bumi di antara kita. Mereka bahkan mengklaim sudah membuat kontak dengan makhluk cerdas di luar bumi itu.
“Alien sudah ada di antara kita, dan mengawasi kita sepanjang waktu,” kata ilmuwan Bulgaria, Lachezar Filipov, kepada media Bulgaria.
Mereka mengaku bekerja untuk memecahkan serangkaian simbol kompleks yang dikirimkan ke mereka. Kini mereka sedang mengerjakannya. Hal itu dikatakan oleh ilmuwan dari Space Research Institute milik Pemerintah Bulgaria.
Mereka mengklaim telah menjawab 30 pertanyaan yang telah dikirim alien. Lachezar Filipov, Wakil Direktur Space Research Institute dari Bulgarian Academy of Sciences, mengonfirmasi hasil riset itu.

Ia mengatakan, pusat riset telah menganalisis 150 lingkaran pada ladang (crop circles) dari seluruh dunia. Mereka yakin hal itu akan menjawab pertanyaan.
“Mereka tidak bermusuhan dengan kita. Mereka ingin membantu kita, tetapi kita belum berhasil menjalin kontak lansung dengan mereka.”
Mr Filipov bahkan mengatakan, Vatikan setuju bahwa alien itu ada.
Manusia tidak bisa menjalin kontak dengan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><img class="alignleft size-full wp-image-280" title="piring-terbang" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/11/piring-terbang.jpg" alt="piring-terbang" width="205" height="153" />Ilmuwan Bulgaria menyatakan, alien atau makhluk luar angkasa sudah ada di bumi di antara kita. Mereka bahkan mengklaim sudah membuat kontak dengan makhluk cerdas di luar bumi itu.</p>
<blockquote><p>“Alien sudah ada di antara kita, dan mengawasi kita sepanjang waktu,” kata ilmuwan Bulgaria, Lachezar Filipov, kepada media Bulgaria.</p></blockquote>
<p style="text-align: justify">Mereka mengaku bekerja untuk memecahkan serangkaian simbol kompleks yang dikirimkan ke mereka. Kini mereka sedang mengerjakannya. Hal itu dikatakan oleh ilmuwan dari Space Research Institute milik Pemerintah Bulgaria.<br />
Mereka mengklaim telah menjawab 30 pertanyaan yang telah dikirim alien. Lachezar Filipov, Wakil Direktur Space Research Institute dari Bulgarian Academy of Sciences, mengonfirmasi hasil riset itu.
</p>
<p style="text-align: justify"><span id="more-279"></span>Ia mengatakan, pusat riset telah menganalisis 150 lingkaran pada ladang (crop circles) dari seluruh dunia. Mereka yakin hal itu akan menjawab pertanyaan.</p>
<blockquote><p>“Mereka tidak bermusuhan dengan kita. Mereka ingin membantu kita, tetapi kita belum berhasil menjalin kontak lansung dengan mereka.”</p></blockquote>
<p style="text-align: justify">Mr Filipov bahkan mengatakan, Vatikan setuju bahwa alien itu ada.<br />
Manusia tidak bisa menjalin kontak dengan alien melalui gelombang radio, tetapi melalui kekuatan pikiran.</p>
<blockquote><p>“Ras manusia akan memiliki kontak langsung dengan alien 10-15 tahun mendatang,” katanya.<br />
“Mereka kritis pada sikap amoral manusia yang mengganggu proses alami,” katanya.</p></blockquote>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-282" title="penemuan-alien" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/11/penemuan-alien.jpg" alt="penemuan-alien" width="298" height="225" />
</p>
<p style="text-align: justify">Publikasi soal alien ini dilaksanakan di tengah debat mengenai kontroversi peran, kelayakan, dan reformasi Bulgarian Academy of Sciences.<br />
Minggu lalu, persoalan ini memicu debat antara Menteri Keuangan Bulgaria Simeon Djankov dan Presiden Georgi Parvanov. (telegraph/rr)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/alien-ternyata-sudah-ada-di-bumi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masjid Ar – Riyardh Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban</title>
		<link>http://maskaryo.info/masjid-ar-%e2%80%93-riyardh-laksanakan-pemotongan-hewan-qurban/</link>
		<comments>http://maskaryo.info/masjid-ar-%e2%80%93-riyardh-laksanakan-pemotongan-hewan-qurban/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 02:20:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maskaryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Religi]]></category>
		<category><![CDATA[hewan qurban]]></category>
		<category><![CDATA[idul adha]]></category>
		<category><![CDATA[masjid ar riyadh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maskaryo.info/?p=274</guid>
		<description><![CDATA[Pagi hari tepatnya mulai pukul 07.00 WIB (28/11/09) masyarakat setempat berbondong – bondong menuju halaman Masjid Ar Riyardh. Pagi itu suasana sungguh mencekam, ceceran darah mewarnai pelataran masjid hingga berubah warna merah. Tampak para algojo telah siap dengan golok yang sebelumnya telah diasah hingga tajam. Mereka telah siap untuk mengeksekusi puluhan hewan. Sementara suara gema takbir terus berkumandang mengiringi seekor sapi yang dihela oleh beberapa orang pengurus masjid. Anak-anak pun seperti tak kenal takut terus membuntuti derap langkah kaki sang korban. Hingga di lokasi pemotongan, kaki sapi langsung diikat dengan tali sebelum direbahkan untuk selanjutnya di sembelih. Usai melakukan eksekusi sapi berikutnya dibawa ke lokasi pemotongan dan begitulah seterusnya.
Pemotongan hewan qurban dilaksanakan pada Sabtu pagi sehari setelah hari Raya Idul Adha di Masjid Ar Riyard. Hal ini dilakukan karena efektivitas waktu yang cukup mengingat Idul Adha kebetulan jatuh bertepatan dengan hari Jum’at. Pada tahun ini,1430 H Masjid Ar Riyardh menerima ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><img class="alignleft size-full wp-image-275" title="masjid-ar-riyard" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/11/masjid-ar-riyard.jpg" alt="masjid-ar-riyard" width="150" height="98" />Pagi hari tepatnya mulai pukul 07.00 WIB (28/11/09) masyarakat setempat berbondong – bondong menuju halaman Masjid Ar Riyardh. Pagi itu suasana sungguh mencekam, ceceran darah mewarnai pelataran masjid hingga berubah warna merah. Tampak para algojo telah siap dengan golok yang sebelumnya telah diasah hingga tajam. Mereka telah siap untuk mengeksekusi puluhan hewan. Sementara suara gema takbir terus berkumandang mengiringi seekor sapi yang dihela oleh beberapa orang pengurus masjid. Anak-anak pun seperti tak kenal takut terus membuntuti derap langkah kaki sang korban. Hingga di lokasi pemotongan, kaki sapi langsung diikat dengan tali sebelum direbahkan untuk selanjutnya di sembelih. Usai melakukan eksekusi sapi berikutnya dibawa ke lokasi pemotongan dan begitulah seterusnya.</p>
<p style="text-align: justify"><span id="more-274"></span><img class="alignleft size-medium wp-image-276" title="potong-sapi" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/11/potong-sapi-300x225.jpg" alt="potong-sapi" width="117" height="89" />Pemotongan hewan qurban dilaksanakan pada Sabtu pagi sehari setelah hari Raya Idul Adha di Masjid Ar Riyard. Hal ini dilakukan karena efektivitas waktu yang cukup mengingat Idul Adha kebetulan jatuh bertepatan dengan hari Jum’at. Pada tahun ini,1430 H Masjid Ar Riyardh menerima dan memotong hewan qurban dengan rincian 3 ekor sapi dan 28 kambing. Daging qurban itu selanjutnya disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maskaryo.info/masjid-ar-%e2%80%93-riyardh-laksanakan-pemotongan-hewan-qurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
